Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, telah dipecat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung terkait pungutan dana Rp20 ribu dari orang tua siswa. Kejadian ini merujuk kepada upaya kedua guru tersebut untuk membantu 10 guru honorer yang tidak menerima gaji selama sepuluh bulan. Menurut Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Luwu Utara, pemecatan dilakukan karena keduanya dianggap melakukan pelanggaran berat sesuai regulasi yang ada.
Kisah ini bermula pada tahun 2018 saat Rasnal menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. Dalam upayanya untuk membantu guru honorer, Rasnal bersama Abdul Muis mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orang tua siswa memberikan sumbangan sebagai dana bantuan.
Usulan itu disetujui oleh wali murid, yang bahkan menyarankan agar sumbangan tersebut dinaikkan menjadi Rp20 ribu dari sebelumnya Rp17 ribu. Namun, sumbangan ini berujung pada laporan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat kepada pihak berwajib.
Kronologi Kasus Pemecatan Dua Guru di Luwu Utara
Kasus ini dibuka kembali setelah ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi. Penyelidikan dilakukan oleh Polres Luwu Utara berdasarkan audi inspeksi dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten. Keputusan untuk menjadikan kedua guru sebagai tersangka ini muncul tanpa pertimbangan dari lembaga yang berwenang.
Selama peradilan di Pengadilan Tipikor Makassar, keduanya dihadapkan pada situasi menjadi tahanan kota. Namun, pada awal November 2022, majelis hakim memutuskan bahwa mereka tidak bersalah karena hanya meminta bantuan dari orang tua untuk menggaji guru honorer.
Putusan tersebut tidak berlangsung lama, karena jaksa dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya, pada 23 Oktober 2023, MA mengeluarkan keputusan yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada keduanya.
Reaksi Terhadap Keputusan Mahkamah Agung
Reaksi masyarakat dan kolega kedua guru ini bermunculan setelah putusan tersebut. Supri Balantja, mantan anggota komite sekolah, menyatakan bahwa keadilan dalam kasus ini masih diragukan. Ia dengan tegas mengatakan bahwa tindakan Rasnal dan Abdul Muis seharusnya tidak diganjar dengan hukuman penjara, mengingat situasi yang melibatkan komite sekolah dan orang tua murid.
Supri menambahkan, apa yang dilakukan kedua guru tersebut adalah tindakan mulia untuk membantu rekan-rekan mereka yang dalam keadaan kesulitan. Selain itu, juga disayangkan bahwa pemecatan mereka dilakukan oleh gubernur berdasarkan keputusan hukum yang dinilai tidak adil.
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan dua guru tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah inkrah. Iqbal mengungkapkan bahwa pemprov hanya menjalankan prosedur yang berlaku dalam sistem kepegawaian, yang menyatakan bahwa ASN yang tersangkut kasus pidana harus diberhentikan.
Sikap PGRI dan Upaya Pengampunan
PGRI Luwu Utara merasa bahwa keputusan pemecatan tersebut tidak mencerminkan keadilan. Ismaruddin, ketua organisasi tersebut, menyatakan bahwa seharusnya pemerintah memberikan pembinaan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk memecat kedua guru ini. Menurutnya, ada aspek kemanusiaan yang perlu dipertimbangkan.
Selain itu, ia juga mengisyaratkan bahwa langkah yang diambil untuk memohon pengampunan kepada Presiden digagas demi kepentingan kemanusiaan. Pihaknya berharap agar kedua guru ini bisa mendapatkan kebebasan dan hak mereka sebagai pegawai negeri kembali.
Dalam konteks ini, penting untuk mengamati dorongan PGRI yang ingin menunjukkan kepedulian serta pertimbangan dari pemerintah terhadap situasi guru. Upaya permohonan grasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kembalinya martabat mereka.
Persoalan di Balik Pungutan Dana oleh Sekolah
Di balik kasus ini, muncul pertanyaan mengenai peraturan dan regulasi terkait pungutan dana dari orang tua siswa. Pada umumnya, penggalangan dana semacam ini diharapkan melalui proses yang transparan dan tanpa paksaan. Namun, situasi yang dihadapi oleh Rasnal dan Abdul Muis menunjukkan kompleksitas yang sering kali terjadi di sekolah-sekolah.
Masalah pendanaan di sekolah, terutama bagi guru honorer, sering kali menjadi topik sensitif. Di banyak daerah, terutama di wilayah yang memiliki anggaran terbatas, kebijakan pemenuhan gaji guru honorer sering kali tidak sesuai harapan. Hal ini menciptakan situasi di mana penggalangan dana dari orang tua dianggap sebagai solusi.
Dalam hal ini, penting bagi pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mencari jalan keluar yang lebih berkelanjutan dan sesuai regulasi. Solusi terhadap masalah ini harus melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk pemerintah, sekolah, dan masyarakat.
