Komisi VIII DPR RI baru-baru ini mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi serta panduan yang jelas bagi masyarakat yang berminat melaksanakan umrah secara mandiri. Ini diperlukan seiring dengan dibukanya kesempatan bagi warga untuk melakukan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus bergantung pada penyelenggara resmi.
Pentingnya panduan ini diungkapkan oleh anggota Komisi VIII, Ashari, yang menekankan bahwa pelaksanaan umrah perlu dilakukan dengan mengikuti syariat Islam agar jamaah dapat beribadah dengan tenang dan aman. Dengan adanya panduan, diharapkan semua proses bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Selain itu, meskipun umrah dilakukan secara mandiri, Ashari mengingatkan bahwa seluruh jamaah tetap harus menggunakan aplikasi Nusuk yang telah dikembangkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ini meliputi segala aspek pemesanan, termasuk akomodasi yang diperuntukkan bagi jamaah.
Pentingnya Panduan untuk Umrah Mandiri Bagi Jamaah
Panduan yang komprehensif sangat dibutuhkan oleh jamaah umrah. Tanpa adanya pedoman yang jelas, terdapat kemungkinan jamaah menghadapi kesulitan teknis yang bisa mengakibatkan pelaksanaan umrah tidak sah secara syariat. Hal ini menjadi perhatian utama bagi pihak Komisi VIII agar semua pihak dapat beribadah dengan sempurna.
Ashari juga menyoroti bahwa pemerintah harus mengambil langkah proaktif guna memastikan keselamatan para jamaah. Ini bisa dilakukan melalui kerjasama antara Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, serta atase haji yang ada di Arab Saudi. Semua ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk melakukan persiapan yang matang sebelum berangkat menunaikan ibadah. Memiliki pengetahuan yang baik mengenai tata cara umrah serta syarat-syarat yang berlaku merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan.
Peraturan Baru Tentang Pelaksanaan Umrah Berdasarkan UU PIHU
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU), sudah diatur bahwa pelaksanaan umrah dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus tergantung kepada panitia penyelenggara. Aturan ini memberikan kebebasan tersendiri bagi jamaah dalam menjalankan ibadah umrah.
Pengesahan UU ini pada 26 Agustus lalu membawa perubahan signifikan dibandingkan dengan UU sebelumnya. Dalam pasal baru tersebut, diatur pula tentang kebolehan untuk tetap mengakses layanan dari panitia penyelenggara meskipun jamaah ingin memilih umrah secara mandiri.
Aturan yang baru ini merupakan langkah progresif guna mempermudah pelaksanaan umrah bagi masyarakat yang memiliki kesiapan dan keinginan lebih untuk menunaikan ibadah tanpa perantara. Masyarakat pun diimbau untuk menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Keuntungan Melaksanakan Umrah Secara Mandiri
Salah satu keuntungan utama dari pelaksanaan umrah secara mandiri adalah fleksibilitas dalam penjadwalan. Jamaah tidak terikat pada jadwal yang ditentukan oleh penyelenggara sehingga mereka bisa lebih leluasa dalam mengambil keputusan. Dengan itu, ibadah umrah bisa dilaksanakan kapan saja sesuai dengan kesiapan masing-masing.
Di samping itu, jamaah dapat memilih akomodasi yang sesuai dengan budget serta preferensi pribadi. Ini adalah keuntungan yang tidak bisa diperoleh jika menggunakan jasa penyelenggara umrah yang sudah menetapkan paket tertentu. Jamaah memiliki kebebasan untuk beribadah dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Kemudahan akses terhadap informasi mengenai umrah mandiri juga ada berkat perkembangan teknologi. Dengan memanfaatkan aplikasi yang tepat, jamaah dapat merencanakan setiap aspek perjalanan mereka secara lebih efisien. Ini memungkinkan mereka untuk memiliki pengalaman yang lebih bermakna dan sesuai dengan harapan.
