Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis Papua menggelar aksi damai untuk memperingati satu tahun insiden pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi. Aksi ini berlangsung pada 16 Oktober 2024 di depan kantor Jubi yang terletak di Kota Jayapura, di mana para peserta menyerukan keadilan untuk media yang menjadi korban kekerasan.
Pimpinan Redaksi Media Jujur Bicara, Jean Bisay, mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan ini merupakan bentuk seruan kepada aparat penegak hukum. Harapannya, pihak kepolisian dapat segera menuntaskan penyelidikan kasus yang telah berlangsung tanpa perkembangan yang berarti.
Jean Bisay menyatakan bahwa mereka memperingati satu tahun insiden tersebut karena hingga saat ini proses hukum tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan. “Kami berharap kepolisian segera mengumumkan dua terduga pelaku yang disebut dalam penyidikan,” ujarnya.
Perkembangan Kasus Pelemparan Bom Molotov yang Mengguncang Jubi
Aksi peringatan ini, kata Jean, diadakan setelah koalisi advokasi mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polresta Jayapura Kota pada 14 Oktober. Awalnya, aksi tersebut dijadwalkan di depan Kantor DPR Papua, tetapi dipindahkan ke halaman kantor Jubi setelah menerima surat balasan dari pihak kepolisian.
Menurut Jean, perkembangan terbaru terkait kasus ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang diterima redaksi pada 14 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, terdapat rencana gelar perkara bersama antara Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih, tetapi sampai saat ini masih belum ada kejelasan dalam tindak lanjutnya.
Jean menyoroti ketidakhadiran penjelasan resmi tentang hasil penyidikan lanjutan. “Kasus ini seolah berhenti di tempat, dan kami tidak mendapatkan informasi lebih lanjut dari Polda maupun Kodam,” kata dia.
Pernyataan DPR Papua dan Respons Koalisi Advokasi
Dalam sebuah pertemuan di DPR Papua pada 23 Mei 2025, lembaga tersebut sempat mengeluarkan pernyataan sikap untuk mendesak aparat menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua. Sayangnya, hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Koalisi Advokasi juga telah melakukan upaya hingga ke tingkat nasional, termasuk menghubungi Dewan Pers serta merencanakan audiensi dengan Komisi III DPR RI. Namun, tindak lanjut dari lembaga tersebut belum membuahkan hasil nyata.
Koalisi beserta Jubi tetap berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan hingga pelaku pelemparan bom molotov diadili. Salah satu anggotanya, Sekretaris Koalisi Advokasi Jurnalis Papua, Simon Baab, menyatakan bahwa lambatnya penanganan menunjukkan kurangnya komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers di Tanah Papua.
Pentingnya Perlindungan Kebebasan Pers dan Penuntutan Kasus
Simon Baab mengungkapkan bahwa mereka telah mengunjungi hampir semua instansi, mulai dari DPR hingga Kodam, namun tak satu pun memberikan reaksi nyata. “Kami akan terus menuntut pengungkapan identitas dua pelaku yang disebut dalam rapat DPR Papua setahun lalu,” tegasnya.
Menurut Simon, indikasi mengenai dua pelaku sudah sangat jelas sejak awal. Oleh karena itu, Polda harus segera mengumumkan hasil penyelidikan kepada publik agar transparansi dapat terjaga.
Koalisi berpendapat bahwa serangan terhadap kantor media merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers, yang sama sekali tidak dapat diterima. “Kami tidak ingin ada kantor redaksi mana pun di Papua yang diintimidasi dengan cara ini, karena itu melanggar Undang-Undang Pers yang telah ditetapkan,” seru Simon.
Kesimpulan: Menegakkan Keadilan untuk Jurnalis di Papua
Peristiwa pelemparan bom molotov ke Kantor Jubi terjadi pada dini hari 16 Oktober 2024, dan menyebabkan dua mobil operasional media tersebut terbakar. Insiden ini termasuk dalam serangkaian serangan terhadap pers di Papua yang hingga kini pelaku dan motifnya belum terungkap.
Situasi ini menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh jurnalis di daerah tersebut dalam menjalankan tugasnya. Kebebasan berekspresi dan pers harus dipertahankan untuk mendukung demokrasi serta penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat.
Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis Papua bertekad untuk tidak berhenti berjuang hingga keadilan benar-benar terwujud. Ini adalah langkah penting bukan hanya untuk Jubi, tetapi untuk semua jurnalis yang berjuang demi kebenaran di tengah ancaman.
