BPOM Cabut Izin – Dalam langkah yang menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan konsumen, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah mencabut izin edar dari 16 produk kosmetik suntik. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengumumkan tindakan ini sebagai hasil dari upaya pengawasan intensif yang dilakukan oleh badan tersebut selama periode dari September 2023 hingga Oktober 2024. Penarikan ini dilakukan setelah identifikasi bahwa produk-produk tersebut, yang seharusnya terdaftar sebagai kosmetik, malah diaplikasikan menggunakan jarum, suatu metode yang menyimpang dari regulasi standar kosmetik.
Kasus ini menyoroti tren yang meningkat dari penggunaan kosmetik suntik yang marak beredar di pasaran. Produk-produk ini, meskipun awalnya terdaftar sebagai kosmetik biasa, secara praktik digunakan dengan cara yang lebih mirip penggunaan obat, yaitu melalui suntikan. Ini adalah praktek yang berbahaya karena penggunaan jarum menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan jika tidak dilakukan oleh profesional medis yang berlisensi.
Pencabutan izin dari 16 produk ini adalah respons BPOM terhadap potensi bahaya yang mungkin ditimbulkan kepada konsumen. Dengan penindakan ini, BPOM ingin memastikan bahwa semua produk kosmetik yang beredar di pasar memenuhi standar keamanan yang ketat dan tidak disalahgunakan dalam aplikasi yang bisa membahayakan kesehatan konsumen.
Langkah tegas BPOM ini diharapkan dapat mengirimkan pesan kuat kepada industri kosmetik dan konsumen tentang pentingnya mematuhi regulasi dan standar yang telah ditetapkan, demi menjaga kesehatan dan keamanan publik. Ini juga menjadi pengingat bahwa kosmetik suntik harus ditangani dengan hati-hati dan hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan berlisensi.
Pencabutan izin ini tentu akan berdampak pada pasar kosmetik suntik di Indonesia, namun langkah ini dianggap perlu untuk mencegah risiko kesehatan yang lebih besar kepada masyarakat. Selain itu, BPOM juga terus mendorong konsumen untuk lebih kritis dan berhati-hati dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik, khususnya yang diaplikasikan dengan cara yang tidak biasa seperti suntikan.
Memahami Definisi dan Tujuan Produk Kosmetik
Dalam dunia perawatan dan kecantikan, penting bagi konsumen dan produsen untuk memahami definisi yang tepat dari apa itu produk kosmetik. Menurut standar regulasi, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia. Area yang termasuk adalah epidermis (lapisan luar kulit), rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, serta gigi dan membran mukosa mulut.
Tujuan penggunaan produk kosmetik sangat bervariasi, yang mencakup:
- Membersihkan: Produk seperti sabun, pembersih wajah, dan shampoo dikategorikan di sini, dimana fungsinya adalah untuk membersihkan bagian tubuh dari kotoran dan mikroorganisme.
- Mewangikan: Termasuk di dalamnya adalah parfum dan produk yang menambah atau mengubah aroma badan atau rambut.
- Mengubah penampilan: Ini mencakup sebagian besar makeup dan produk kecantikan seperti foundation, mascara, eyeshadow, dan lainnya yang bertujuan untuk memperbaiki atau mengubah tampilan estetika seseorang.
- Memperbaiki bau badan: Deodoran dan antiperspirant bekerja untuk mengontrol bau badan dan mengurangi keringat.
- Melindungi atau memelihara tubuh dalam kondisi baik: Sunscreen, lotion, dan pelembab bertindak untuk melindungi kulit dari kerusakan akibat lingkungan (seperti sinar UV) dan menjaga kelembapan serta kesehatan kulit.
Pemahaman yang jelas tentang definisi dan tujuan produk kosmetik ini tidak hanya penting bagi konsumen untuk membuat pilihan yang tepat berdasarkan kebutuhan mereka, tetapi juga vital bagi produsen untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh badan pengawas seperti BPOM. Hal ini memastikan bahwa produk yang dijual di pasaran aman digunakan dan sesuai dengan klaim yang dibuat oleh produsen.
Pengetahuan ini juga membantu dalam mengidentifikasi produk mana yang sesuai digunakan untuk tujuan tertentu dan mana yang mungkin melanggar regulasi jika tidak digunakan sesuai dengan definisi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, konsumen dapat terlindungi dari produk yang mungkin berpotensi merugikan atau tidak efektif untuk penggunaan yang mereka inginkan.
Penggunaan Kosmetik Suntik dan Risiko Kesehatan: Penjelasan BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar dari 16 produk kosmetik yang diaplikasikan melalui jarum atau suntikan. Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk yang diaplikasikan dengan cara ini tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penggunaan jarum atau metode injeksi mengklasifikasikan produk sebagai obat, bukan kosmetik, karena memerlukan standar sterilisasi yang tinggi dan aplikasi oleh tenaga medis profesional.
Produk kosmetik, menurut BPOM, adalah yang dimaksudkan untuk penggunaan luar tubuh dan tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis. Produk-produk yang terlibat dalam kasus ini umumnya berbentuk cairan yang dikemas dalam ampul, vial, atau botol dan sering kali disertai dengan jarum suntik, dan biasanya dinyatakan dalam penandaan atau promosi bahwa produk tersebut harus diaplikasikan melalui injeksi. Hal ini menyimpang dari peruntukan kosmetik dan lebih cenderung ke arah produk obat.
Taruna Ikrar menekankan bahwa injeksi yang dilakukan dengan produk yang tidak sesuai dan oleh individu yang bukan tenaga medis membawa risiko serius terhadap kesehatan, termasuk reaksi alergi, infeksi, dan kerusakan jaringan kulit, hingga potensi efek samping sistemik. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar peraturan tetapi juga sangat membahayakan bagi pengguna.
BPOM telah mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku usaha agar menjalankan bisnis mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini mencakup keharusan untuk mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan tersebut, yaitu sebagai produk obat jika memang diaplikasikan dengan cara yang memasuki tubuh seperti injeksi.
Dalam upaya untuk melindungi konsumen dari praktik yang tidak aman, BPOM berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran dalam industri kosmetik. Pencabutan izin edar ini merupakan bagian dari upaya tersebut dan menandakan komitmen BPOM dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.